Selasa, 21 Mei 2013
Pasokan Gas PHE ONWJ Terhenti, PT Pupuk Kujang Rugi Rp 350 Miliar
Jakarta -
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ harus menghentikan produksinya
untuk mengangkat platfrom yang tenggelam. Akibatnya pasokan gas ke PT
Pupuk Kujang terhenti selama 60 hari dan membuat kerugian Rp 350 miliar.
"Kita
harus menghentikan produksi akibat adanya pekerjaan Deck Raising
Platfrom L-Parigi, akibatnya kita shutdwon atau berhenti operasi sebesar
75 MMscfd (juta kaki kubik per hari)," ungkap Vice President
Eksekutif/General Manager PHE ONWJ, Jonly Sinulingga dalam rapat dengan
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) di Kantor Pusat Pertamina EP dan PHE, di Jakarta, Rabu
(20/3/2013).
Dari aspek hulu dampak dari penghentian pasokan
gas selama 60 hari tersebut kata Jolny adalah kehilangan opportunity
perusahaanya dari penjualan gas sebesar 75 MMcsfd yang berniali US$ 27
juta.
"Namun dampaknya tidak hanya di hulu saja, dampak hilir
juga mengakibatkan PT Pupuk Kujang merugi dan penurunan produksi BBM,"
ucap Jonly.
Akibat berkurangnya pasokan gas dari PHE ONWJ, kata Jonly, tejadi penurunan produksi pupuk di PT Pupuk Kujang.
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan menegaskan manajemen BUMN harus menggaji pegawainya 10% di
atas Upah Minimum Provinsi (UMP), berlaku mulai tahun depan. Jika tidak,
Dahlan akan mencopot jabatan direksi dari BUMN bersangkutan.
"Untuk BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan UMP. Harus paling rendah 10% di atas UMP," kata Dahlan saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013).
Meski tidak semua BUMN berada di dalam kelas yang sama seperti Pertamina, Bank Mandiri, dan BUMN-BUMN besar lainnya, Dahlan akan menerapkan aturan ini tak terkecuali. Artinya semua BUMN di bawah Kementeriannya harus membayar gaji karyawan di atas 10% dari UMP.
"Kalau ada yang tidak kuat, itu direksinya diganti," tegas Dahlan.
Dahlan mencontohkan, BUMN pertanian, Sang Hyang Seri di Sukamandi masih menggaji karyawannya di bawah UMP. Namun, menurutnya, aturan ini akan berlaku tahun depan, terlebih Direksi dari Sang Hyang Seri sendiri baru diangkat tahun ini.
"Ini tahun depan lah, karena persiapannya tidak bisa langsung," katanya.
"Untuk BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan UMP. Harus paling rendah 10% di atas UMP," kata Dahlan saat ditemui di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2013).
Meski tidak semua BUMN berada di dalam kelas yang sama seperti Pertamina, Bank Mandiri, dan BUMN-BUMN besar lainnya, Dahlan akan menerapkan aturan ini tak terkecuali. Artinya semua BUMN di bawah Kementeriannya harus membayar gaji karyawan di atas 10% dari UMP.
"Kalau ada yang tidak kuat, itu direksinya diganti," tegas Dahlan.
Dahlan mencontohkan, BUMN pertanian, Sang Hyang Seri di Sukamandi masih menggaji karyawannya di bawah UMP. Namun, menurutnya, aturan ini akan berlaku tahun depan, terlebih Direksi dari Sang Hyang Seri sendiri baru diangkat tahun ini.
"Ini tahun depan lah, karena persiapannya tidak bisa langsung," katanya.
Label:
berita,
bisnis,
ekonomi
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)